ARTICLE AD BOX

KPK mengungkapkan, terdapat kurang lebih 85 pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Sebanyak 85 pegawai tersebut merupakan di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa mereka diduga menerima total uang hasil pemerasan sebesar Rp 8,94 miliar.
“Atas perintah SH [Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023] dan HY [Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025], uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Selama kurun tahun 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.
