KPK: Ada 17 Poin di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkapkan ada 17 poin dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak sinkron dengan UU KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin permasalahan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

"Dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," jelas dia.

Namun, Budi tak membeberkan lebih lanjut terkait poin-poin permasalahan di RUU KUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK tersebut. Ia hanya menekankan bahwa hasil diskusi dan kajian KPK bakal disampaikan ke pemerintah dan DPR sesegera mungkin.

"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa, ya, termasuk soal lex specialist ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime, ya, tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus, ya," ucap dia.

Juru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanJuru Bicara KPK, Budi Peasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (16/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

"Di mana korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist, artinya tentunya KUHAP juga tentu butuh untuk mengatur itu secara khusus juga," imbuhnya.

Budi me...

Baca Selengkapnya