ARTICLE AD BOX

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang diduga menerima aliran dana hasil rasuah dari dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK baru saja meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK pun bakal mengusut para pihak yang menerima keuntungan dari kasus tersebut.
"Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama, yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang," ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (9/8).
"Nah itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan, seperti itu," terangnya.
Tak hanya itu, KPK juga bakal mengusut dugaan aliran dana rasuah yang diduga diterima oleh pihak perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota haji tersebut.
