KPK: Bupati Koltim Terima Rp 1,6 Miliar dari Suap Proyek Peningkatan RSUD

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanKPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara. Foto: Jonathan Devin/kumparan

KPK mengungkap perkara dugaan suap dalam proyek peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini bernilai Rp 126,3 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, perkara ini bermula pada Desember 2024 saat pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai DAK.

Pihak Kemenkes kemudian membagi pengerjaan basic design 12 RSUD di beberapa daerah ke para rekanan. Pembagian pengerjaan dilakukan dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah.

Adapun basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan oleh pihak swasta dari PT Patroon Arsindo, yaitu Nugroho Budiharto.

Sebulan berselang, terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim untuk membahas pengaturan lelang pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan RSUD.

Setelah rapat itu, Bupati Koltim Abdul Azis bersama dengan Kabag PBJ Koltim, Gusti Putu Artana, dan Kadinkes Koltim, Nasri, berangkat ke Jakarta.

"Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP (Pilar Cerdas Putra) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim," ujar Asep dalam jumpa pers, Sabtu (9/8).

Usai pengkondisian tersebut, Ageng Dermanto selaku PPK proyek tersebut menandatangani kontrak pengerjaan RSUD Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar.

Pada April 2025, Ageng lalu berkonsultasi dan memberikan uang Rp 30 juta kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.

Kemudian pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady selaku pihak PT ...

Baca Selengkapnya