KPK Jerat 5 Tersangka Kasus Pengadaan EDC, Kerugian Negara Capai Rp 744 Miliar

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 744,5 miliar.

"Dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak-tindak korupsi dalam pengadaan Electronic Data Capture Android pada PT Bank Rakyat Indonesia Persero tahun 2020-2024," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).

Lima tersangka yang ditetapkan yakni:

  • Catur Budi Hartono (Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024);

  • Indra Utoyo (Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020-2021);

  • Dedi Sunardi (SEVP Management Aktiva dan Pengadaan BRI);

  • Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) selaku penyedia EDC); dan

  • Rudy S. Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).

Asep menjelaskan kasus ini bermula pada 2019, ketika Elvizar selaku pemilik dan direktur utama PT PCS beberapa kali bertemu dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Hartono. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC Android, dengan menggandeng PT BRI IT.

"Jadi dari awal, ini pengadaan 2019, saudara IU adalah direktur digital teknologi informasi di BRI dan saudara CBH itu adalah wakil Direktur Utama BRI. Jadi mereka sudah bertemu dengan calon penyedia barang. Ini yang tidak boleh," ujar Asep.

Ia menyebut proses pemilihan vendor dilakukan tanpa lelang dan secara tertutup. Hanya dua merek yang diuji kelayakan teknis (proof of concept), yakni SUNY dan Veriphone, yang dibawa oleh Elvizar dan PT BRI IT. Pa...

Baca Selengkapnya