KPK Protes RUU KUHAP Atur Pencegahan ke Luar Negeri Hanya untuk Tersangka

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK protes dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur larangan bepergian ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka.

Ketentuan itu berbeda dengan aturan di UU KPK. Dalam UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a UU KPK.

"Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal adalah hanya tersangka. Namun, KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7).

Budi menjelaskan bahwa keberadaan pihak terkait di dalam negeri sangat penting dalam proses penyidikan, termasuk pemeriksaan.

"Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri. Sehingga, ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif," tutur Budi.

"Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya," imbuhnya.

KPK juga menyampaikan sejumlah aturan dalam pasal di RKUHAP yang tak sinkron dan kontradiktif dengan UU KPK. Aturan tersebut di antaranya yakni terkait dengan penyadapan hingga kewenangan penyelidik KPK.

Terkait penyadapan, kata Budi, RUU KUHAP mengatur penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.

"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, ya, di daerah setempat, di wil...

Baca Selengkapnya