Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan materi konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan materi konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, ia belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik secara patut tiga kali berturut-turut-turut.

Meski sempat mengajukan permohonan pemberian keterangan secara tertulis, lanjut Qohar, hal itu tak bisa diterima oleh penyidik.

"Saudara JS atau JT [Jurist Tan], ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

"Bahkan yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta dimintai keterangan secara tertulis tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga, keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat," jelas dia.

Baca Selengkapnya