KPK Usut Kasus Korupsi Pengelolaan Investasi Modal di BUMN, Sudah Ada Tersangka

21 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Nugroho Sejati/kumparanIlustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) di sebuah BUMN periode 2015-2022. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus baru ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut pada Juli 2025.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co. Ltd, PT Pertamina (Persero) tahun 2015–2022," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Bersamaan dengan dimulainya penyidikan kasus ini, KPK telah menjerat tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan jumlah maupun identitas dari para tersangka.

"Sudah [ada tersangka]," ucap Budi.

Budi menyebut, pihaknya telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri per 24 Juli 2025 kemarin dan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (swasta), dan OA (swasta), berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025," ungkap dia.

Ia mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan tiga orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," terang Budi.

Belum ada tanggapan dari pihak PPT Energy Tr...

Baca Selengkapnya