Kuasa Hukum Pencuri Ubi di Deli Serdang Berharap Kasusnya Mediasi: Orang Susah

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Klarifikasi Kasus Pelaku Penganiayaan Satbrimob Polda kepada Pelaku Pencurian Ubi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Polda Sumut, Medan, Rabu (13/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparanKlarifikasi Kasus Pelaku Penganiayaan Satbrimob Polda kepada Pelaku Pencurian Ubi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Polda Sumut, Medan, Rabu (13/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Riki Irawan, kuasa hukum dari 2 pencuri ubi di Deli Serdang, Sumut, berinsial F dan J, memberikan penjelasan terkait pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan soal Bripda EH yang menganiaya kliennya.

Ferry bilang, Bripka EH dalam kasus itu hanya menempeleng F dan J sebanyak 2 kali. Tidak ada penganiayaan berat yang dilakukan Bripka EH.

Namun Riki menepis pernyataan Ferry. Menurutnya, 2 kliennya dianiaya cukup parah oleh Bripka EH hingga mengalami pendarahan.

“Si Brimob bukan hanya menampar itu, tapi menganiaya hingga bibir korban pecah dan berdarah. 2 gigi korban juga goyang dan hampir lepas,” kata Riki kepada wartawan, Kamis (14/8).

Terbuka mediasi

Meski begitu, Riki bilang, pihaknya terbuka untuk mediasi. Namun, biaya pengobatan harus dijamin. Ia mengaku kliennya bukan orang berada.

“Tapi begitu pun saya harus jujur untuk berobat masalah kebakaran ini juga dia gak ada biaya jadi dari kemarin coba berembuk cari obat dan belikan obat sedikit-sedikit. Saya berharap juga ini cepat dimediasi ada pihak-pihak yang membuka pengobatan korban kami membuka diri jadi mohon pengertiann...

Baca Selengkapnya