LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO dalam 5 Tahun Terakhir

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengungkap bahwa pada 2020-2024, lembaganya menerima 2.373 permohonan perlindungan korban Tindak Pidana Perlindungan Orang (TPPO). Dalam lima terakhir itu, permohonan perlindungan terjadi paling tinggi.

Adapun jumlah permohonan perlindungan korban TPPO yang diterima LPSK dari tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:

  • 2020: 203 permohonan

  • 2021: 147 permohonan

  • 2022: 150 permohonan

  • 2023: 1.297 permohonan

  • 2024 : 576 permohonan

“Peningkatan yang signifikan, khususnya pada tahun 2023, mencerminkan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan. Hal ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO serta keberadaan LPSK semakin meluas,” ucap Achmadi saat memberikan sambutan di acara diskusi terkait TPPO di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7).

Beberapa dari pemohon itu, kata Achmadi, mengajukan permohonan restitusi. Ia pun mengungkap bahwa nilai permohonan restitusi khusus tahun 2024 mencapai Rp 7,5 miliar.

“Sebagian besar pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp 7.488.725.925,” ucap Achmadi.

Ketua LPSK, Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7). Foto: Abid Raihan/kumparanKetua LPSK, Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Sayangnya, Achmadi menyebut, tak semua permohonan restitusi i...

Baca Selengkapnya