ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Lampung Tengah - Kejari Lampung Tengah kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022 senilai Rp 1,1 milliar.
Tersangka itu berinisial SB yang merupakan mantan Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan SB ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (7/8).

"Dalam perkara korupsi ini, SB selaku subjek yang turut serta membantu melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ketua dan Bendahara sebelumnya," katanya.
Alfa melanjutkan sebelumnya penyidik telah menahan dua orang tersangka yakni mantan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah inisial DW dan ES.
"Sampai saat ini, total sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, mantan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Kedua tersangka berinisial DW dan ES. Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari L...