Mendag Terbitkan Aturan Pungutan Ekspor CPO, HR Kakao, hingga HPE Tembaga

19 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Bloomberg Creative/Getty ImagesIlustrasi lahan kelapa sawit. Foto: Bloomberg Creative/Getty Images

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan aturan baru tentang Pungutan Ekspor (PE) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode Agustus 2025.

Aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) periode Agustus 2025 dalam beleid tersebut adalah sebesar USD 910,91/MT.

Nilai ini meningkat USD 33,02 atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, sementara untuk BK CPO periode Agustus 2025 berdasar pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74/MT.

Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitu sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912/MT.

"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025, yaitu sebesar USD 91,0912/MT untuk periode Agustus 2025," ujar Tommy dalam keterangannya, Kamis (31/7).

Rata-...

Baca Selengkapnya