ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menata ulang penguasaan lahan di Provinsi Lampung demi membuka akses yang lebih adil bagi masyarakat terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh korporasi. Hal ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Lampung, yang juga menyoroti ribuan hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya. "Tadi kita bahas bersama Gubernur, Wakil Gubernur, dan para Bupati. Salah satunya adalah bagaimana membuka akses rakyat untuk menguasai dan memanfaatkan tanah di Lampung. Ini penting demi pemerataan kesempatan ekonomi dan ketahanan pangan,” kata Nusron saat diwawancarai, pada Selasa (29/7). Nusron menyebutkan, terdapat sekitar 42.000 hektare lahan HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang di Provinsi Lampung. Lahan-lahan tersebut kini dalam proses diskusi untuk menentukan pemanfaatan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Menurut peraturan, ada empat opsi yaitu dikembalikan ke pemilik lama sepanjang masih dikuasai dan dimanfaatkan dengan baik, dialokasikan untuk objek reforma agraria dengan maksimal 2 hektare per keluarga, diserahkan ke Bank Tanah, atau menjadi Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) yang bisa digunakan untuk fasilitas publik,” jelasnya. Menteri ATR/BPN juga merespons langsung permintaan Gube...