Mereka yang Dapat Remisi HUT RI: Ronald Tannur, John Kei hingga Ahmad Fathanah

1 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOTerpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sejumlah narapidana mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, mengatakan terdapat dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

Remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.

Lantas siapa saja yang mendapatkan remisi tersebut, berikut di antaranya:

Ronald Tannur

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTOPolisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Gregorius Ronald Tannur ialah terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia mendapat remisi 4 bulan dalam rangka HUT RI.

"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi das...

Baca Selengkapnya