ARTICLE AD BOX

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal membuat partai politik mengkaji mendalam, termasuk NasDem. Partai besutan Surya Paloh itu meminta MPR untuk menerbitkan original intent.
Original intent merupakan naskah atau niat asli dari konteks hukum dan konstitusi.
"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
"Kenapa? Yang pembuat undang-undang dasar itu adalah MPR dan kami NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent, jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," tambah Willy.

Ketua Komisi XIII itu mengatakan, NasDem meminta MPR melakukan itu karena merekalah yang membuat undang-undang dasar 1945. Di sisi lain, MK dinilai telah membuat "UUD" baru.
"Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ing...