ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 17.026 rekening telah diblokir oleh perbankan karena terindikasi terkait dengan aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini dilakukan OJK usai menerima laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Selasa (8/7).
Tidak hanya berhenti pada pemblokiran, OJK juga terus mendalami laporan rekening mencurigakan tersebut. Dian menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang NIK-nya cocok dengan data pelaku, serta menerapkan enhance due diligence (EDD) agar investigasi makin tajam.
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk memantau secara ketat agar rekening milik BUMN tidak dimanfaatkan dalam kejahatan keuangan.
Termasuk memperkuat pengawasan terhadap praktik jual-beli rekening yang kini marak di dunia maya.
Tak hanya itu, bank juga diwajibkan melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemantauan ini turut mencakup analisis aliran dana serta patroli siber untuk melacak penyalahgunaan rekening dan logo perbankan yang sering disalahgunakan.
Sebagai langkah penguatan, OJK juga menyiapkan satuan tugas khusus untuk menangani insiden keamanan digital secara terintegrasi.
"OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi dan cepa...