OJK Terbitkan Aturan Penilaian Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) di Sektor ITSK dan IAKD yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan tujuan penerbitan beleid ini untuk memperkuat tata kelola penyelenggara ITSK dan IAKD. Kemudian melalui aturan ini, OJK diharapkan bisa memberikan layanan perizinan yang lebih cepat, tepat, mudah, dan transparan.

OJK melihat dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, maka kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD dibutuhkan, agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.

Pengawasan ITSK dan IAKD dalam beleid ini meliputi penerapan tata kelola, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, sebab diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD.

“Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri,” kata Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa (22/7).

Pihak-pihak yang harus tunduk atau ikut terhadap aturan ini adalah pedagang, Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan Pemeringkat Kredit Alternatif, Penyele...

Baca Selengkapnya