ARTICLE AD BOX

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan Bupati Sleman, Kamis (31/7), untuk melaporkan temuan awal terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh dua perusahaan di Sleman.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini dua perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada para pekerjanya. Kedua perusahaan bergerak di sektor kuliner, terdiri dari satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta satu Perseroan Terbatas (PT).
“Semuanya dari bidang kuliner. Satu itu pemiliknya di luar kota, tidak di sini. Yang kedua, satu perusahaan itu sudah ditutup katanya. Jadi ketika didatangi beberapa kali tutup, jadi tidak beroperasi,” kata Hadi usai audiensi di Kantor Bupati Sleman.
ORI DIY saat ini masih menunggu data lengkap dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman terkait jumlah pekerja terdampak dan nominal THR yang belum dibayarkan.
“Nah kami masih butuh data dari Disnaker, karena datanya dari Disnaker belum menyebutkan misalnya angkanya berapa karyawan yang tidak dibayar, kemudian berapa juta itu belum. Jadi ini data awal yang dari Disnaker,” ujarnya.
Menurut Hadi, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran THR merupakan bagian dari instrumen hukum yang harus dijalankan.
“Kami hanya melihat ini aspek keadilan masyarakat. Ada instrumen hukum yang harus dipatuhi, baik oleh pemerintah maupun konteksnya nanti menyasarnya pengusaha,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah didatangi, satu tutup, satu sedang pergi belum bisa diklarifikasi. Prinsipnya kami menindaklanjuti apa yan...