ARTICLE AD BOX

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut PDIP masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Ada dua poin yang masih dikaji.
“PDI perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK (soal Pemilu) pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana? Satu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/7).
“Kemudian yang kedua adalah, kami ingin berdiskusi di internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir sudah masuk MK pada positif legislator atau tetap fungsinya sebagai negatif legislator?” tambahnya.
Menurut Said, dari kajian PDIP nanti, mereka baru akan memutuskan sikap. Ia menilai, putusan MK ini masih harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Supaya publik tidak gaduh antara pro dan kontra seakan-akan partai politik menolak keputusan MK. Padahal sejatinya, mari kaji secara mendalam keputusan MK itu,” ucap dia.
“Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan, karena terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita satu persatu kita sele...