ARTICLE AD BOX

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai tugas untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Pembahasan yang dilakukan antara pimpinan unit dengan pegawai terkait dengan penyusunan rencana SKP disebut dengan istilah khusus.
Penyusunan rencana SKP memegang peran penting bagi PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). SKP dapat menjadi alat pengukur kinerja serta prestasi kerja pegawai.
Pembahasan yang Dilakukan antara Pimpinan Unit dengan Pegawai Terkait dengan Penyusunan Rencana SKP Disebut sebagai Apa?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerja di instansi pemerintahan memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab. Satu di antaranya adalah menyusun rencana Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Dikutip dari buku Akuntansi Manajemen pada Entitas Publik, Anggono (2021: 209), penyusunan SKP yang merupakan alat untuk mengukur kinerja diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN dan dibuat setiap awal tahun anggaran dengan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai.
Penyusunan tersebut mencakup banyak tahap. Satu di antaranya adalah pembahasan antara pimpinan unit dengan pegawai terkait.
Pembahasan yang dilakukan antara pimpinan unit dengan p...