ARTICLE AD BOX

Ekonom memperkirakan Indonesia bisa kehilangan penerimaan negara hingga USD 389 juta atau Rp 6,33 triliun (dengan kurs Rp 16.284 per dolar AS). Ini dampak dari adanya kesepakatan untuk membebaskan akses masuk bagi produk Amerika Serikat (AS).
Direktur Riset Bidang Makro Ekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, mengatakan dengan meniadakan tarif bea masuk untuk produk dari AS, maka potensi penerimaan negara dari pajak impor juga hilang.
“Jadi perkiraan bea masuk yang hilang dari kebijakan biaya masuk 0 persen itu bisa mencapai USD 389 juta atau kalau dengan kurs Rp 15.838 itu setara dengan Rp 6,16 triliun rupiah. Tentu saja ada asumsi-asumsi ya kalau berbeda-beda kan,” kata Akbar dalam gelaran CORE Midyear Economic Review di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Komoditas yang didatangkan dari AS merupakan kebutuhan pokok seperti energi dan pangan, bahan baku industri, serta produk teknologi tinggi.
Dengan demikian, AS merupakan negara atau mitra dagang yang penting bagi Indonesia. Terlebih, rata-rata tarif yang dikenakan untuk produk-produk impor dari AS adalah 9,2 persen. Sementara kini angka tersebut dihilangkan.
Dalam kesempatan yang sama, Akbar juga membahas kebijakan Presiden AS Donald Trump soal tarif impor Indonesia ke AS sebesar 19 persen. Ini berpotensi membuat penerimaan negara dari sektor pajak berkurang.
“Karena kita menghadapi tarif, kita gak bisa terlalu berharap kira-kira ekspor akan naik, kalau kira-kira ekspornya berkurang, maka kinerja perusahaan-perusahaan akan menurun. kalo menurun kan o...