Pengacara: Ipda Haris Tak di TKP Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kok Jadi Tersangka?

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Polda NTB menahan Kompol Yogi dan Ipda Haris, Senin (7/7/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO Polda NTB menahan Kompol Yogi dan Ipda Haris, Senin (7/7/2025). Foto: Dhimas Budi Pratama/ANTARA FOTO

Gusti Lanang Bratasuta, pengacara Ipda Haris Chandra, mempertanyakan tindakan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan tersangka terhadap kliennya itu dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dalam kasus ini, yang juga menjadi tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan teman perempuannya bernama Misri. Nurhadi adalah bawahan Yogi dan Haris di Polda NTB.

Bratasuta menjelaskan bahwa Haris hanya disangkakan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian), tidak disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan hingga tewas) seperti Yogi.

"Terkait Pasal 359 itu, klien saya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) karena ia menginap di tempat yang berbeda, bagaimana bisa ia melakukan kelalaian?" kata Bratasuta, Selasa (8/7).

Negatif Narkoba

Bratasuta juga memastikan Haris tidak memakai narkoba. "Kalau dibilang pesta narkoba, Haris sudah diperiksa urine, darah, rambut, dan ia negatif," ujarnya.

"Artinya dia tidak konsumsi barang itu. Hanya dia yang negatif, dan ini tidak diungkap penyidik sehingga publik menganggap semuanya bersama-sama melakukan perbuatan itu," kata Bratasuta.

"Kasus ini harus dibuka terang benderang, karena jangankan wartawan, saya juga bingung atas penganiayaan ini," ujarnya.

Baca Selengkapnya