ARTICLE AD BOX

Tim penasihat hukum mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah resmi mengajukan memori banding atas vonis 4,5 penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ada beberapa hal yang disorot oleh tim pengacara ini dalam memori bandingnya. Salah satunya adalah soal Tom dinilai hakim lebih mengedepankan ekonomi kapitalis sebagai pertimbangan yang memberatkan dalam vonisnya.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menilai hakim yang mengadili perkara ini bahkan tak paham betul apa itu ekonomi kapitalis.
“Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis itu juga tidak dipahami secara baik oleh hakim di tingkat pertama. Ini kami masukkan dalam Memori Banding supaya ini dievaluasi lagi. Jadi kaitannya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ucap Ari dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7).
