Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara

3 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, jelang sidang vonis terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, jelang sidang vonis terkait kasus dugaan suap hakim PN Surabaya dan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis pidana 11 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lisa telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas.

Lisa juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

Selain pidana badan, Lisa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Akibat perbuatannya itu, Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Lisa dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu meny...

Baca Selengkapnya