ARTICLE AD BOX

Pengadilan HAM Eropa menjatuhkan putusan yang memberatkan Rusia dalam empat kasus yang digugat Ukraina dan Belanda. Kedua negara itu menuduh Rusia melakukan pelanggaran hukum internasional.
Dikutip dari AP, Kamis (10/7), hakim di Pengadilan HAM Eropa menyatakan Rusia bersalah atas pelanggaran hukum internasional mulai dari penembakan Malaysia Airlines MH17 pada 2014 hingga pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, penghancuran infrastruktur sipil dan penculikan anak-anak setelah invasi penuh Rusia ke Ukraina pada 2022.
Dalam putusan yang dibacakan ketua pengadilan Mattias Guyomar, dikatakan bahwa pasukan Rusia melanggar hukum kemanusiaan internasional di Ukraina dengan melakukan serangan yang membunuh dan melukai ribuan warga sipil dan menciptakan ketakutan serta teror.
Rusia Abaikan Putusan
Rusia menyatakan akan mengabaikan putusan yang sebagian besar bersifat simbolis itu. Namun, Ukraina menyatakan putusan itu bersejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya. Menurut Ukraina, putusan itu adalah kemenangan yang tak terbantahkan bagi mereka.
Lebih lanjut, Guyomar menyatakan pelanggaran HAM telah melampaui tujuan militer apa pun, dan bahwa Rusia menggunakan kekerasan seksual sebagai bagian dari strategi untuk menghancurkan moral Ukraina.
"Penggunaan pemerkosaan sebagai senjata per...