Penjelasan Yusril soal Perjanjian Helsinki-UU 56 Tak Atur Batas 4 Pulau Aceh

3 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanDiptalk bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait pernyataannya seputar polemik 4 pulau sengketa Aceh dan Sumut.

Pemerintah sudah memutuskan 4 pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Aceh.

Yusril sebelumnya sempat menyinggung perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

Yusril mengimbau masyarakat Aceh agar tidak salah paham terhadap pernyataannya terkait kedudukan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

"Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI," kata Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6).

Yusril menuturkan, dirinya ketika perjanjian Helsinki dibuat, menjabat sebagai Mensesneg. Oleh sebab itu ia terlibat dalam diskusi internal Pemerintah RI dengan Tim Perunding dalam menyepakati MoU, termasuk menindaklanjuti hasil MoU itu.

"Sebab saya juga bersama Mendagri Alm. Mohammad Ma'ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai," ucap Yusril.

 YouTube/Sekretariat PresidenPrabowo Pimpin rap...
Baca Selengkapnya