Polisi di Polda Sumut yang Diduga Tipu Pedagang Rp 600 Juta Dipecat

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Aiptu AB, personel Brimob Polda Sumut yang diduga menipu seorang pedagang babi berinisial UZ senilai Rp 600 juta, dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Penipuan itu: Aiptu AB menjanjikan kelulusan masuk Polri terhadap anak korban.

“Sudah putusan. Iya (di-PTDH),” kata Kasubbid Penmas AKBP Siti Rohani, Rabu (16/7).

“Terduga pelanggar mengajukan banding,” sambungnya.

Siti bilang, Aiptu AB juga sudah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Patsus sudah dijalani, saat ini Penahanan krimum dalam kasus pidana,” jelas.

Penipuan Itu

 Shutterstock Ilustrasi penipuan. Foto: Shutterstock

Aiptu AB menakut-nakuti korban dengan menyebut tanda lahir di bagian dada anak korban akan membuat anak korban tidak lulus.

“(Dia bilang) anak saya gak bisa masuk melalui jalur reguler karena masalah tanda lahir sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut. Cuma di situ biayanya Rp 600 juta,” kata korban.

Korban meminjam uang, lalu pembayaran Rp 300 juta lebih pun dilakukan, bahkan dicantumkan dalam meterai. Saat tiba pengumuman, ternyata anak korban tidak lolos.

Aiptu AB belakangan hilang, tidak bisa dihubungi, lalu jatuh sakit. Uang pun tidak kembali.

Baca Selengkapnya