ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pengedar sabu di Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Tersangka berinisial R alias P dan merupakan warga Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa R alias P ada membawa narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan sepeda motor. Sekitar pukul 16.30 WIB kami melihat tersangka melintasi di jalan Raya Mempawah Desa Sungai Batang," ungkapnya, Jumat 8 Agustus 2025.
Selanjutnya tim Satnarkoba Polres Mempawah memberhentikan yang menggunakan sepeda motor tersebut dan langsung melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat.
"Dari penggeledahan ditemukan 3 klip plastik transparan yang di dalamnya masing-masing berisikan sabu dengan berat total 2,50 gram. Kemudian 5 klip plastik taransparan yang didalamnya masing-masing berisikan sabu dengan berat total 0,71 gram," tambah Agus.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Mempawah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka R alias P disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.