Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Aksi Anarkistis saat Demo di Jakarta

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Sejumlah massa aksi melakukan pembakaran di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanSejumlah massa aksi melakukan pembakaran di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait kericuhan dalam rangkaian demo di sejumlah titik di Jakarta. Mereka berbuat anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga menyerang polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran-peran para tersangka ini.

“Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan keterangan pers di Divhumas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyampaikan keterangan pers di Divhumas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Selain itu, di antara puluhan tersangka itu juga terdapat pelaku perusakan kantor Polsek Cipayung, dan perusak mobil ASN. Kemudian juga pelaku yang membakar motor di sekitar gerbang Pancasila gedung DPR RI.

“Kemudian melawan petugas, menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” ujarnya.

Para pelaku itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.

“Jadi terhadap 38 tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dengan peran dan p...

Baca Selengkapnya