Polling: Apakah Kamu Pernah Menggadaikan Barang di Pergadaian Swasta?

2 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Aurelia Lucretie/kumparanMaraknya Perusahaan Gadai. Foto: Aurelia Lucretie/kumparan

Perusahaan gadai swasta semakin menjamur. Mulai dari Pusat Gadai Indonesia (PGI), Raja Gadai, Gadai Top, Pandai Gadai, hingga Bijak Gadai yang gerainya ada di tiap-tiap sudut jalan.

Maraknya gerai gadai swasta itu tak lepas dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian pada 2017. Sejak ada aturan itu, industri pegadaian swasta pun kian moncer. Kini, ada 197 perusahaan gadai swasta yang tercatat di OJK.

Berdasarkan analisis spasial yang kumparan lakukan, ada 1.689 gerai yang tersebar di Jabodetabek. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan eksistensi gerai gadai terbanyak. Diikuti 205 gerai di Kota Bekasi, serta 164 gerai di Kabupaten Bogor.

Menurut Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman, jumlah anggota PPGI persis seperti data milik OJK yaitu 197 perusahaan sampai akhir Mei 2025. Dirinya pun optimistis bahwa industri gadai akan terus berkembang.

"Industri gadai akan terus tumbuh karena dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman atau kredit dengan cepat dan mudah," kata Holilur Rohman saat dihubungi kumparan, Selasa (1/7).

Lantas, apakah kamu pernah menggadaikan barang di pergadaian swasta? sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.

Penulis: Muhammad Falah Nafis

Baca Selengkapnya