ARTICLE AD BOX

Satgas Pangan Polri memanggil 25 produsen beras untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penjualan beras 5 kilogram tak sesuai standar mutu dan takaran. Pemeriksaan mulai dilakukan hari ini, Selasa (15/7).
"Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram lainnya," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf lewat keterangannya.
Terkait identitas produsen yang dipanggil, Helfi belum mengungkapnya. Menurutnya, pendalaman terkait kasus itu dilakukan untuk dapat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.
Satgas Pangan memastikan pengawasan terhadap komoditas pangan strategis akan terus diperkuat guna melindungi konsumen dan menjamin integritas distribusi bahan pokok nasional.