ARTICLE AD BOX

Sebanyak 22 pelaku yang diduga terlibat dalam judi online jaringan internasional, ditangkap jajaran Dittipidum Bareskrim Polri di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Para pelaku dari dua situs judol yang ditangkap terdiri dari operator, pengelola server, hingga admin keuangan
"Mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (18/7).

22 Pelaku itu berinisial RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Menurut Djuhandhani, server atau pengendali situs judi online itu berada di China dan Kamboja. Sementara itu, pelaksana teknisnya berada di Indonesia.
Para pelaku membuat lebih dari 500 akun WhatsApp untuk menyebar pesan broadcast berisi ajakan untuk bermain, kemudahan deposit, hingga janji kemenangan.

Keuntungan yang diperoleh para pelaku disamarkan melalui rekening atas nama orang lain agar tak dapat dilacak. Dalam satu tahun, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka ratusan miliar.
"Termasuk dengan meng...