Populer: ASN Bisa Kerja WFA; BUMN Tak Lagi Dapat Suntikan Modal dari Negara

3 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
 Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menggelar halal bihalal di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menggelar halal bihalal di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berita soal aturan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja secara fleksibel menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (19/6).

Selain itu ada juga informasi tentang perusahaan BUMN yang tidak akan lagi mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Berikut rangkumannya.

Aturan Baru Soal Fleksibilitas Kerja ASN

Kini ASN bisa bekerja secara fleksibel seperti Work from Anywhere (WFA) berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 kemudian diundangkan pada 21 April 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut.

Ada dua jenis fleksibilitas kerja ASN dalam aturan ini, meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Fleksibilitas kerja secara lokasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, dengan ketentuan dilaksanakan paling banyak 2 hari kerja dalam satu minggu kecuali bagi ASN yang karakteristik tugas berupa tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.

Dengan aturan teranyar ini, ASN dapat bekerja di kantor selain lokasi yang me...

Baca Selengkapnya