Prancis Beri Pembebasan Bersyarat Serge Atlaoui, Menko Yusril: RI Hormati

12 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Romeo Gacad/AFPTerpidana kasus narkoba asal Perancis dan terpidana mati Serge Atlaoui (L) dikawal oleh polisi setibanya di pengadilan Tangerang di luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. Foto: Romeo Gacad/AFP

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons keputusan Pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui.

Atlaoui merupakan WN Prancis yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi psikotropika (ekstasi) di Tangerang pada 2005.

Pembebasan bersyarat diambil Pemerintah Prancis setelah Pengadilan mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun.

"Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (17/7).

 Muhammad Ramdan/ANTARA FOTOMenteri Koordinator Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra berjabat tangan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Prancis dalam Practical Arrangement yang ditandatangani Yusril bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin telah menghormati dan mengakui warganya terbukti bersalah melakukan kejahatan produksi psikotropika di Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.

Prancis sempat mengajukan permohonan grasi atas nama Atlaoui. Namun kala itu ditolak oleh Presiden RI pada 2015, sehingga Alaoui tinggal menunggu eksekusi.

Namun Yusril menjelaskan atas dasar hubungan baik, prinsi...

Baca Selengkapnya