Pungutan Royalti Musik Bermasalah, Menkum Bakal Revisi PermenKumham No 20/2021

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku ada masalah dalam mekanisme pungutan royalti musik, dalam penggunaan hak cipta yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Masalah ini muncul karena Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Supratman berencana merevisi Permenkumham ini agar pungutan royalti tidak memberatkan pengusaha atau pihak lain. Peraturan menteri ini merinci lebih detail tentang mekanisme pungutan hingga perhitungan royalti.

"Saya sadar sepenuhnya bahwa mekanisme yang dilakukan LMK atau LMKN memang di Permenkumham itu ada masalah. Makanya kita akan ubah terutama menyangkut mekanisme terkait dengan sistem perhitungan untuk pembayaran royalti, itu akan kita koreksi ke depan," katanya di Gedung Kemenkumham Bali pada Jumat (8/8).

Supratman menegaskan pungutan royalti ini bertujuan untuk memberikan penghargaan, perlindungan dan kemanfaatan ekonomi bagi pencipta. Dia memastikan besaran royalti yang dibayar pengusaha tak akan mengancam keberlanjutan usaha.

"Ini kemenangan bagi permusikan Indonesia. Yang saya paling sedih karena ada gerakan untuk memboikot lagu-lagu Indonesia. Padahal lagu apa pun yang akan kita putar di tempat usaha yang namanya komersil, itu tetap wajib bayar royalti. Kecuali lagu Indonesia R...

Baca Selengkapnya