Revisi UU KUHAP Memuat 334 Pasal, Ini 10 Poin Utama Sorotan DPR

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Revisi UU KUHAP segera dibahas oleh DPR. Pemerintah telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mendasari revisi UU yang sudah berumur 54 tahun itu ke Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi ini diharapkan akan memberikan keseimbangan antara peran negara dengan warga negara dalam proses hukum.

Nantinya, akan ada ratusan pasal yang dibahas dalam revisi tersebut. "Dalam RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal," kata dia di Gedung DPR RI, Selasa (8/7).

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenKetua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Dari total pasal tersebut, kata Habiburokhman, ada beberapa substansi baru yang akan dimuat. Dia membeberkan 10 di antaranya. Berikut daftarnya:

  1. Penyesuaian dengan nilai KUHP baru, restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, sebagaimana kita tahu KUHP baru akan berlaku tanggal 1 Januari 2026;

  2. Penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi;

  3. Penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem pengadilan pidana;

  4. Perlindungan hak perempuan hak disabilitas dan kaum lansia;

  5. Perbaikan pengaturan mekanisme upaya paksa dan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel, berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due ...

Baca Selengkapnya