ARTICLE AD BOX

Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal advokat dapat memberi bantuan lebih bagi klien, saat menjalani pemeriksaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III, berdasar pengalamannya mendampingi para tersangka perbuatan makar. Dulu, sebagai advokat, ia hanya duduk dan mencatat pemeriksaan saja.
“Kalau advokat kan keluhannya selama ini kita ke kantor polisi, kayak saya dulu dampingi para tersangka makar, itu cuma disuruh duduk, diam, catat,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Menurut Habiburokhman, advokat seharusnya bisa membela kliennya dalam pemeriksaan hukum.
“Padahal kan seharusnya advokat namanya membela kepentingan klien boleh ngomong dong,” tuturnya.
Dalam Panja RUU KUHAP itu, hal tersebut mengalami perubahan dari KUHAP yang berlaku saat ini. Seperti ini bunyinya pasal KUHAP yang lama:
Pasal 33
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat dan mendengar pemeriksaan, serta menjelaskan kedudukan hukum pada Tersangka, kecuali dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara, Advokat dapat hadir dengan cara hanya melihat, tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap Tersangka.
...