RUU KUHAP, Komnas Perempuan Usul Aparat Putus Status Laporan Maksimal 7 Hari

2 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
RDPU Komisi III DPR RI bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, LBH PBB, dan BEM UNES di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanRDPU Komisi III DPR RI bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, LBH PBB, dan BEM UNES di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komnas Perempuan memberikan masukan tambahan substansi baru di dalam Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di DPR.

Mereka meminta agar aparat penegak hukum sudah mengambil kesimpulan dari sebuah laporan maksimal 7 hari sejak kejadian dilaporkan.

Sedangkan Panja RUU KUHP sudah mengatur bila laporan tidak ditindaklanjuti penyelidik atau penyidik dalam 14 hari, maka penyelidik atau penyidik bisa dilaporkan ke atasannya.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menilai, seharusnya usai dilaporkan ke atasan, penyelidik atau penyidik harus mengambil kesimpulan apakah di dalam laporan itu ada unsur pidana atau tidak maksimal 7 hari.

“Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan, apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya, atau tidak itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut,” kata Ratna saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

“Dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya,” tambah dia.

RDP...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya