Sebut MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias: Saya Menghormati Putusan MA

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Michael Tran/AFPMusisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP

Pencipta lagu Ari Bias menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo.

Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang mewajibkan membayar denda ke Ari sebesar Rp 1,5 miliar.

Agnez Mo diharuskan membayar denda karena membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser.

Mengenai MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo disampaikan Ari Bias dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu (13/8). Ari mengaku menghormati keputusan MA.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi," tulis Ari.

Komposer musik Ari Bias hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparanKomposer musik Ari Bias hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Ari Bias Terkait Persoalannya dengan Agnez Mo

Ari Bias mengaku bersyukur karena proses hukum terkait persoalannya dengan Agnez Mo berakhir di tingkat kasasi.

"Dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tulis Ari.

Ari percaya bahwa apa yang terjadi merupakan kehendak dari Tuhan dan sudah pasti keputusan yang terbaik.

"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada sat...

Baca Selengkapnya