Sidang Perdana Jonathan Frizzy soal Kasus Vape Isi Obat Keras Digelar 6 Agustus

21 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 instagram/ @ijonkfrizzyArtis Jonathan Frizzy. Foto: instagram/ @ijonkfrizzy

Sidang kasus vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy akan digelar pada 6 Agustus mendatang. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana.

"Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025," kata Made kepada kumparan.

Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanJonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Saat ini, Jonathan Frizzy masih menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Made menjelaskan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Jonathan.

"Masih (ditahan). Permohonan (penangguhan) dari pengacaranya kita tolak, tetap ditahan," tutur Made.

Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan....

Baca Selengkapnya