ARTICLE AD BOX

Polisi memastikan tak ada unsur pidana di kasus tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan di Gondia International Guest House, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Selain itu, tak ada orang lain yang terlibat dalam tewasnya Arya.
Meski begitu, polisi belum menutup atau menetapkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) di kasus ini. Polisi masih membuka masukan dari pihak lain terkait kasus ini.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Wira menuturkan, hasil pemeriksaan di kos Arya tak ditemukan kejanggalan. Bahkan di lakban yang melilit wajah Arya juga hanya ditemukan sidik jari Arya.
"Dan dari hasil pemeriksaan Puslabfor, sidik jari dan DNA yang ada di lakban adalah milik korban. Ini menunjukan tidak ada keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi men...