ARTICLE AD BOX

Sejumlah partai menonaktifkan anggotanya imbas demo ricuh di berbagai daerah. Mereka adalah: Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Mereka dinilai bersikap dan menyampaikan pernyataan yang menyakiti rakyat.
Lantas, apakah mereka tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan?
"Selama belum ada pemberhentian antarwaktu (PAW) atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka sesuai ketentuan administratif masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," kata Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pada Senin (1/9).
"Jadi mereka benar-benar kehilangan haknya setelah diberhentikan dari keanggotaan DPR," ujar dia.

