Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai kliennya tak pantas dihukum dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, banding akan diajukan meskipun kliennya hanya dihukum satu hari.

"Iya sudah [tentukan sikap], dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Ari mengungkapkan, bahwa pernyataan banding tersebut akan disampaikan secara resmi pada Selasa (22/7) besok.

"Selasa pernyataan bandingnya," ungkap dia. Ari belum membeberkan isi memori banding Tom.

Penasihat hukum eks Mendag RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya di kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPenasihat hukum eks Mendag RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya di kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Seb...

Baca Selengkapnya