ARTICLE AD BOX

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai kliennya tak pantas dihukum dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, banding akan diajukan meskipun kliennya hanya dihukum satu hari.
"Iya sudah [tentukan sikap], dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Ari mengungkapkan, bahwa pernyataan banding tersebut akan disampaikan secara resmi pada Selasa (22/7) besok.
"Selasa pernyataan bandingnya," ungkap dia. Ari belum membeberkan isi memori banding Tom.

Seb...