Ukuran Rumah Subsidi Batal Diperkecil, Minimal Tetap Tipe 36

9 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Display rumah subsidi dengan luas 25 meter persegi di Lobby Nobu Bank, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanDisplay rumah subsidi dengan luas 25 meter persegi di Lobby Nobu Bank, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Ukuran rumah subsidi batal diperkecil. Ini diungkapkan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah memastikan rencana ukuran rumah subsidi diperkecil ini sudah dibatalkan. Ukurannya tetap akan menggunakan aturan lama yang sudah ada.

Soal ukuran rumah subsidi masih diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan tersebut, ukuran rumah subsidi ada di angka 60 meter persegi dengan luas maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai rumah, paling rendah ada di 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

“Kita kembali ke undang-undang, kita kembali ke aturan. Iya, tipe 36 minimal ya,” ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Senin (28/7).

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan untuk mengubah regulasi ukuran menjadi lebih besar, Fahri menegaskan sampai saat ini rencana tersebut belum ada dalam bahasan. Ia juga menilai aturan yang sudah ada cukup sesuai dengan kebutuhan.

“Enggak (belum ada rencana perubahan) kalau tipe kan kita ada rumah subsidi, ada non-subsidi. Ya maksudnya rumah subsidi itu yang diberikan dukungan oleh fasilitas pemerintah,” ungkap Fahri.

“Untuk perumahan kita p...

Baca Selengkapnya