ARTICLE AD BOX

Kasus vandalisme di Balai Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap bangunan cagar budaya bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 juncto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Alma, Jumat (22/8/)
Ia menjelaskan, delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan lebih peduli terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya di Kota Bogor.
“Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tan...