Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Terancam Kandas Karena Putusan MK

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Petugas membawa kotak suara berisi logistik Pilkada 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/11/2024). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTOPetugas membawa kotak suara berisi logistik Pilkada 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/11/2024). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Sistem pemilu ke depan tengah digodok, termasuk untuk Pilkada. Ada usulan kepala daerah dipilih DPRD.

Namun, jalan ini tampaknya tak mudah. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 135 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Bukan soal pemisahan pemilunya yang membuat skema kepala daerah dipilih DPRD jadi terganjal, melainkan putusan itu juga sudah menetapkan sistem pemilu langsung untuk kepala daerah.

Hal ini juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse. Dia menilai, usulan kepala daerah dipilih DPRD sudah tak relevan lagi karena adanya putusan MK itu.

"Adapun terkait usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD, dengan hadirnya putusan MK 135, secara substansi, ide tersebut menjadi tidak relevan. Karena putusan MK itu mengkonklusikan bahwa pengisian jabatan legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun di daerah harus dipilih melalui pemilu, dan secara realitas dipilih melalui pemilu inilah yang dikehendaki rakyat," kata Arse saat dihubungi, Rabu (30/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanWakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Terpisah, Menteri Dalam N...

Baca Selengkapnya