ARTICLE AD BOX

Polisi menetapkan perempuan berkebangsaan Inggris berinisial JAC (69 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penusukan suaminya, WN Inggris berinisial JAW (71 tahun). JAC terancam maksimal 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Rabu (27/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JAC diduga menusuk JAW dengan pisau dapur. Motif JAC menusuk suaminya karena mereka sering bertengkar. Polisi juga menyebut, rumah tangga pasangan suami istri itu tidak harmonis.
Sukadi tidak mau membeberkan lebih lanjut penyebab rumah tangga mereka tidak harmonis, atau sudah berapa lama JAC dan JAW membangun rumah tangga. Dalam kasus ini, JAC tidak ditahan polisi karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Tidak ditahan," katanya.
Kasus penusukan ini terjadi di sebuah akomodasi wisata di Jalan Batur Sari, Gang Cinta, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Jumat (22/8), sekitar pukul 20.40 WITA. JAC diduga menusuk leher, pinggang dan paha JAW. Akibatnya, JAW harus dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan.
Saat ini, JAW sudah dipulangkan dari rumah sakit dan dirawat di tempatnya bermukim selama di Bali.