48 Unit Vila-Hotel Ilegal di Pantai Bingin, Bali, Dibongkar

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Pembongkaran unit tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. IstimewaPembongkaran unit tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

Gubernur Bali Wayan Koster membongkar 48 unit tempat usaha diduga ilegal yang berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/7).

Tempat usaha tersebut berupa vila, hotel, homestay, penginapan, dan restoran. Koster memukul pintu dan plang sebuah hotel dengan palu berwarna hijau tanda pembongkaran dimulai.

Puluhan anggota Satpol PP langsung membongkar satu per satu unit usaha diiringi teriakan penolakan dari warga sekitar.

"Saya minta Bapak Bupati Badung (I Wayan Adi Arnawa) agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua," kata Koster kepada wartawan.

Alasan Koster menyebut tempat usaha tersebut ilegal adalah lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Badung, pesisir dan tebing di Pantai Bingin termasuk kawasan hijau sehingga dilarang mendirikan bangunan dan pembangunan tempat usaha tanpa izin.

"Ini usaha bangunan ilegal tanah milik Pemda Badung bukan milik perorangan. Tidak boleh kita membiarkan, kalau kita biarkan cara-cara seperti ini di seluruh Bali, rusak Bali," katanya.

Koster memastikan memberikan solusi terhadap warga dan pekerja yang kehilangan pendapatan akibat pembongkaran tempat usaha ilegal ini.

"Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi te...

Baca Selengkapnya