Ayin, Mantan Residivis Kasus Penipuan di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 IstimewaTerdakwa kasus penipuan Ayu Rismanita. | Foto: Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Terdakwa Ayu Rismanita warga Pesawaran divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (9/7).

Ayu alias Ayin terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Vita, warga Bandar Lampung dengan modus investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp345 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Fajri, menyatakan terdakwa Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ayu Rismanita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban, menyalahgunakan kepercayaan, tidak beritikad baik mengembalikan kerugian, serta menimbulkan keresahan masyarakat.

Terdakwa juga pernah dihukum satu tahun penjara dalam kasus serupa. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, JPU Novita Wulandari dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Agustus hingga Desember 2023. Awalnya, terdakwa menawari korban Vita mengikuti bisnis investasi usaha milik seorang bernama Ramulus Prabwa, yang dalam perkara ini menjadi saksi.

Usaha tersebut disebut pelaku bergerak penjualan batu split di Bandar Lampung. Kepada Vita, terdakwa menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan dengan pengembalian modal di akhir Desember 2023.

Setelah beberap...

Baca Selengkapnya