BEI Tunggu Proses Likuidasi Sritex Sebelum Delisting Resmi

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di kantornya, Selasa (15/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanDirektur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna di kantornya, Selasa (15/4/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan proses penghapusan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari papan perdagangan masih menunggu penyelesaian dari pihak kurator yang kini bertanggung jawab atas perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan proses penyelesaian terhadap Sritex yang telah dinyatakan pailit sedang berjalan dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Sritex kan prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi, kita tunggu proses penyelesaian terselesai,” ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7).

Nyoman menambahkan, proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan dijalankan sesuai prioritas penanganan dari pihak yang berwenang.

“Seperti yang saya sempat sampaikan ke teman-teman, tentunya secara legal kan ada prioritas. Pada saat prioritas penyelesaian. Jadi, mengikuti proses penyelesaian tersebut,” jelasnya.

Terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian, Nyoman menyebut hal tersebut berada di ranah kurator.

“Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, BEI menyatakan akan melakukan delisting saham SRIL menyusul status pailit yang telah resmi disandang emiten tekstil tersebut. Saham Sritex juga telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan dari perdagangan di bursa.

"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan te...

Baca Selengkapnya